Monday, July 24, 2017

Hak Asasi Manusia dalam “Pembangunan” Indonesia

Hak Asasi Manusia dalam “Pembangunan” Indonesia
Oleh: Ika Septia Ningrum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. Proses pembangunan ternyata tidaklah dengan serta-merta memberi kontribusi dalam memajukan  pelaksanaan hak asasi manusia, hanya dengan merujuk pada berbagai bidang yang menjadi perhatian hak asasi, seperti kesehatan, pendidikan,  keadilan, atau pemerintahan. Berbagai aktivitas yang  mengatas namakan “pembangunan” seringkali salah arah dan bahkan kontra-produktif untuk kerangka pelaksanaan hak asasi manusia. Untuk mendapat pencapaian yang lebih baik, maka setiap strategi pembangunan harus dengan tegas didasarkan pada  adanya hubungan yang erat antara strategi dan proses pembangunan  dengan usaha-usaha untuk memajukan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Pembangunan semestinya memberi pengaruh yang kuat terhadap penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia.
Hak atas pembangunan merupakan salah satu hak asasi yang fundamental yang berakar pada piagam PBB, deklarasi umum hak asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, dan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. deklarasi hak atas pembangunan membuat hak ini menjadi eksplisit. deklarasi ini menyatakan dengan tegas bahwa hak atas  pembangunan adalah hak yang tidak dapat dicabut (an inalienable right) dengan dasar bahwa setiap individu dan seluruh umat manusia memiliki hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati  pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. deklarasi Wina dan program aksi tahun 1993 menegaskan kembali tentang  keberadaan hak atas pembangunan ini melalui konsensus.
Hak atas pembangunan ini pun dinyatakan kembali pada tahun 1995 lewat dekrasasi Copenhagen, yang menegaskan  hubungan  antara hak asasi manusia dan pembangunan. Melalui konsensus barunya, deklarasi Copenhagen menyatakan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat perhatian untuk pembangunan yang berkelanjutan, berjanji untuk memerangi kemiskinan, meningkatkan pekerjaan secara penuh dan produktif, serta membantu mencapai perkembangan integrasi sosial yang stabil, aman, dan berkeadilan  sosial untuk semua. (Komnas Ham, 2013: 7)
Di Indonesia hak asasi manusia di jamin oleh lembaga-lembaga yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia, diantaranya:
1)      Komnas HAM
2)      Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
3)      Lembaga Swadaya Masyarakat atau Non Govermental Organization
Hadirnya lembaga-lembaga diatas adalah wujud nyata dari upaya pengikut sertaan hak asasi manusia didalam setiap pembangunan. Adapun cara yang dapat digunakan untuk memajukan pembangunan antara lain:
a.       Dengan mendesak ditetapkannya strategi pembangunan yang didukung oleh hak asasi;
b.      Memperluas cakupan strategi  pembangunan untuk memperbaiki setiap kebijakan dan institusi yang memiliki  unsur dan struktur yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi;
c.       Mendesak adanya perluasan hak sipil dan politik yang bisa  memiliki peran  instrumental penting untuk  memajukan dan  memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan;
d.      Memastikan bahwa hak ekonomi, sosial dan budaya adalah hak asasi  manusia yang  mengikat secara internasional, dan bukan  hanya sekadar  aspirasi terencana;
e.       Memperingatkan adanya kemunduran atau tidak  terpenuhinya kewajiban-kewajiban minimum yang utama karena tindakan- tindakan konsesional;
f.       Menambahkan legitimasi atas tuntutan adanya partisipasi yang berarti dari seluruh masyarakat dalam proses pengambilan keputusan;
g.      Menciptakan serta  memperkuat institusi-institusi agar para pembuat kebijakan bisa  dimintai  pertanggungjawabannya. (Komnas Ham, 2013: 23)
Salah satu contoh konkrit diikut sertakannya HAM dalam proses pembangunan ialah pertemuan antara perwakilan Kementerian Hukum dan HAM dengan Lembaga Studi dan Adovaksi Masyarakat. Pertemuan itu membahas mengenai penyusunan indikator pembangunan HAM di bidang pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan masyarakat adat. Seperti yang dilansir dari Elsam – Jakarta yang menyatakan bahwa seluruh agenda pembangunan harus diintegrasikan dengan upaya negara untuk memenuhi kewajiban dalam HAM, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan masyarakat adat, sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini dikenal sebagai penerapan dari pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights based approach) dalam pembangunan, yang berfungsi untuk memastikan implementasi standar hak asasi manusia, baik di tingkat domestik maupun internasional, khususnya dalam agenda pembangunan.
Sumber:
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online.
Firdaus, Muhammad Syafari, dkk. Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan. 2013. Jakarta: Komnas Ham.

http://elsam.or.id/2015/03/mengintegrasikan-hak-asasi-manusia-dalam-pembangunan/