Hak Asasi Manusia dalam “Pembangunan” Indonesia
Oleh: Ika Septia Ningrum
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional
(yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak
untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan
pendapat. Proses pembangunan ternyata tidaklah dengan
serta-merta memberi kontribusi dalam memajukan
pelaksanaan hak asasi manusia, hanya dengan merujuk pada berbagai bidang
yang menjadi perhatian hak asasi, seperti kesehatan, pendidikan, keadilan, atau pemerintahan. Berbagai
aktivitas yang mengatas namakan
“pembangunan” seringkali salah arah dan bahkan kontra-produktif untuk kerangka
pelaksanaan hak asasi manusia. Untuk mendapat pencapaian yang lebih baik, maka
setiap strategi pembangunan harus dengan tegas didasarkan pada adanya hubungan yang erat antara strategi dan
proses pembangunan dengan usaha-usaha
untuk memajukan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Pembangunan semestinya
memberi pengaruh yang kuat terhadap penghormatan dan pemajuan hak asasi
manusia.
Hak atas pembangunan
merupakan salah satu hak asasi yang fundamental yang berakar pada piagam PBB,
deklarasi umum hak asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil
dan politik, dan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya. deklarasi hak atas pembangunan membuat hak ini menjadi eksplisit.
deklarasi ini menyatakan dengan tegas bahwa hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat
dicabut (an inalienable right) dengan dasar bahwa setiap individu dan seluruh
umat manusia memiliki hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan
menikmati pembangunan ekonomi, sosial,
budaya, dan politik. deklarasi Wina dan program aksi tahun 1993 menegaskan
kembali tentang keberadaan hak atas
pembangunan ini melalui konsensus.
Hak atas pembangunan
ini pun dinyatakan kembali pada tahun 1995 lewat dekrasasi Copenhagen, yang
menegaskan hubungan antara hak asasi manusia dan pembangunan.
Melalui konsensus barunya, deklarasi Copenhagen menyatakan bahwa masyarakat
harus ditempatkan sebagai pusat perhatian untuk pembangunan yang berkelanjutan,
berjanji untuk memerangi kemiskinan, meningkatkan pekerjaan secara penuh dan
produktif, serta membantu mencapai perkembangan integrasi sosial yang stabil,
aman, dan berkeadilan sosial untuk
semua. (Komnas Ham, 2013: 7)
Di Indonesia hak asasi
manusia di jamin oleh lembaga-lembaga yang menangani masalah yang berkaitan
dengan penegakkan hak asasi manusia, diantaranya:
1)
Komnas HAM
2)
Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
3)
Lembaga Swadaya Masyarakat atau Non
Govermental Organization
Hadirnya
lembaga-lembaga diatas adalah wujud nyata dari upaya pengikut sertaan hak asasi
manusia didalam setiap pembangunan. Adapun cara yang dapat digunakan untuk memajukan
pembangunan antara lain:
a.
Dengan mendesak ditetapkannya strategi
pembangunan yang didukung oleh hak asasi;
b.
Memperluas cakupan strategi pembangunan untuk memperbaiki setiap
kebijakan dan institusi yang memiliki
unsur dan struktur yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar hak
asasi;
c.
Mendesak adanya perluasan hak sipil dan
politik yang bisa memiliki peran instrumental penting untuk memajukan dan
memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan;
d.
Memastikan bahwa hak ekonomi, sosial dan
budaya adalah hak asasi manusia
yang mengikat secara internasional, dan
bukan hanya sekadar aspirasi terencana;
e.
Memperingatkan adanya kemunduran atau
tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban
minimum yang utama karena tindakan- tindakan konsesional;
f.
Menambahkan legitimasi atas tuntutan
adanya partisipasi yang berarti dari seluruh masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan;
g.
Menciptakan serta memperkuat institusi-institusi agar para
pembuat kebijakan bisa dimintai pertanggungjawabannya. (Komnas Ham, 2013: 23)
Salah satu contoh
konkrit diikut sertakannya HAM dalam proses pembangunan ialah pertemuan antara perwakilan Kementerian
Hukum dan HAM dengan Lembaga Studi dan Adovaksi Masyarakat.
Pertemuan itu membahas mengenai
penyusunan indikator pembangunan HAM di bidang pendidikan, kesehatan, tenaga
kerja dan masyarakat adat. Seperti yang dilansir dari Elsam – Jakarta
yang menyatakan bahwa seluruh agenda pembangunan
harus diintegrasikan dengan upaya negara untuk memenuhi kewajiban dalam HAM,
termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan masyarakat adat,
sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini dikenal sebagai
penerapan dari pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights based
approach) dalam pembangunan, yang berfungsi untuk memastikan implementasi
standar hak asasi manusia, baik di tingkat domestik maupun internasional,
khususnya dalam agenda pembangunan.
Sumber:
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online.
Firdaus, Muhammad Syafari, dkk. Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan. 2013.
Jakarta: Komnas Ham.
http://elsam.or.id/2015/03/mengintegrasikan-hak-asasi-manusia-dalam-pembangunan/