HAM dan Pembangunan
(Human Right and Development)
(Human Right and Development)
Oleh Ika Septia Ningrum
Pembahasan pada mata
kuliah HAM, Advokasi dan Pembangunan kali ini ialah mengenai buku dari Peter
Uvin yang diterbitkan pada tahun 2004.
Gambaran
Umum
Secara umum dalam
bahasan kali ini akan dibahas 3 gagasan diantaranya: Pertama, Perbedaan pandangan tentang HAM didunia internasional. Kedua, HAM setelah dikeluarkannya Declaration of Human Right. Ketiga, muncul
Negara koloni baru.
Pertama, perbedaan
pandangan tentang HAM di dunia internasional sehingga muncul argument bahwa HAM
adalah produk Negara Barat. Sedangkan Negara dunia ketida (Uni Soviet) tidak
menginginkan untuk meniru segala sesuatu yang berasal dari Negara barat.
Pemimpin dunia berusaha untuk mengarahkan agar HAM dipakai disemua Negara. Puncaknya
adalah diresmikannnya “Declaration of
Human Right”, pada tahun 1948 oleh Eleanor Roosevelt. Deklarasi ini muncul
akibat dari kekerasan pada Perang Dunia II, terutama kekerasan yang dilakukan
oleh Hitler kepada Kaum Yahudi. Kekejaman yang dilakukan diantaranya memasukkan
orang-orang kedalam satu lubang kemudian menembakinya secara bersamaan, atau
menimbun manusia hidup-hidup dalam satu lubang. Tujuan dari dipakainya HAM
diseluruh Negara adalah agar adanya pemahaman yang sama, dan kerana itu pula
lahirlah pengadilan HAM di Internasional.
Kedua, lahirnya
Declaration of Human Right tidak
membuat hokum menjadi mengikat bagi semua Negara merativikasi. Declaration of
Human Right hanya merupakan pernyataan atau pengakuan dari Negara-negara
internasional. Pemimpin PBB terus berusaha membuat hokum-hukum yang mengikat
Negara-negara anggota PBB. Karena hokum hanya dapat mengikat apabila telah
dirativikasi oleh Negara anggota. Negara anggota hanya akan mau merativikasi
apabila ada hubungan timbal balik yang diperoleh.
Sebenarnya ada empat
generasi HAM yang diakui oleh PBB. Namun, yang menjadi roh adalah civil dan
Publik, ekonomi, social, budaya tidak dapat berjalan beriringan keran apabila
dilakukan pembangunan akan tersendat. Misalnya, pembebasan tanah secara paksa oleh
Negara. Apabila dilihat secara social, maka dalam pembebasan tanah aka nada
negosiasi. Jika Negara tidak mempunyai dana yang cukup untuk mengganti rugi
tanah tersebut maka pembangunan pun akan terhambat.
Ketiga, setalah tahun
1948 banyak bermunculan Negara koloni baru, baik yang memperjuangkan
kemerdekaan atau diberikan kemerdekaan. Akibat adanya koloni baru (Negara di
Adia dan Afrika) maka dibutuhkan pembangunan agar masyarakat menjadi maju,
pasalnya Negara-negera tersebut merupakan Negara yang kaya akan sumber daya
alam namun kualitas sumber daya manusia yang rendah. Negara-negara maju yang
memiliki dana sedikit lebih cenderung selektif dalam memberikan dana kepada
Negara-negara tersebut.
Pembangunan dari
perusahaan-perusahaan maju diharapkan dapat mengurangi pengangguran. Masuknya
perusahaan multinasional diharapkan dapat memberikan perubahan yang signifikan,
pelanggaran HAM dinegara dunia ketiga akinat pertentangan antara perusahaan dan
masyarakat. Negara akan membela perusahaan karena pemilik modal. Muncul wacana
bahwa perusahaan dapat dituntut untuk hak asasi manusia.
No comments:
Post a Comment