Friday, May 5, 2017

HAM dan Pembangunan (Human Right and Development)

HAM dan Pembangunan
(Human Right and Development)
Oleh Ika Septia Ningrum

Pembahasan pada mata kuliah HAM, Advokasi dan Pembangunan kali ini ialah mengenai buku dari Peter Uvin yang diterbitkan pada tahun 2004.

Gambaran Umum
Secara umum dalam bahasan kali ini akan dibahas 3 gagasan diantaranya: Pertama, Perbedaan pandangan tentang HAM didunia internasional. Kedua, HAM setelah dikeluarkannya Declaration of Human Right. Ketiga, muncul Negara koloni baru.

Pertama, perbedaan pandangan tentang HAM di dunia internasional sehingga muncul argument bahwa HAM adalah produk Negara Barat. Sedangkan Negara dunia ketida (Uni Soviet) tidak menginginkan untuk meniru segala sesuatu yang berasal dari Negara barat. Pemimpin dunia berusaha untuk mengarahkan agar HAM dipakai disemua Negara. Puncaknya adalah diresmikannnya “Declaration of Human Right”, pada tahun 1948 oleh Eleanor Roosevelt. Deklarasi ini muncul akibat dari kekerasan pada Perang Dunia II, terutama kekerasan yang dilakukan oleh Hitler kepada Kaum Yahudi. Kekejaman yang dilakukan diantaranya memasukkan orang-orang kedalam satu lubang kemudian menembakinya secara bersamaan, atau menimbun manusia hidup-hidup dalam satu lubang. Tujuan dari dipakainya HAM diseluruh Negara adalah agar adanya pemahaman yang sama, dan kerana itu pula lahirlah pengadilan HAM di Internasional.

Kedua, lahirnya Declaration of Human Right tidak membuat hokum menjadi mengikat bagi semua Negara merativikasi. Declaration of Human Right hanya merupakan pernyataan atau pengakuan dari Negara-negara internasional. Pemimpin PBB terus berusaha membuat hokum-hukum yang mengikat Negara-negara anggota PBB. Karena hokum hanya dapat mengikat apabila telah dirativikasi oleh Negara anggota. Negara anggota hanya akan mau merativikasi apabila ada hubungan timbal balik yang diperoleh.
Sebenarnya ada empat generasi HAM yang diakui oleh PBB. Namun, yang menjadi roh adalah civil dan Publik, ekonomi, social, budaya tidak dapat berjalan beriringan keran apabila dilakukan pembangunan akan tersendat. Misalnya, pembebasan tanah secara paksa oleh Negara. Apabila dilihat secara social, maka dalam pembebasan tanah aka nada negosiasi. Jika Negara tidak mempunyai dana yang cukup untuk mengganti rugi tanah tersebut maka pembangunan pun akan terhambat.

Ketiga, setalah tahun 1948 banyak bermunculan Negara koloni baru, baik yang memperjuangkan kemerdekaan atau diberikan kemerdekaan. Akibat adanya koloni baru (Negara di Adia dan Afrika) maka dibutuhkan pembangunan agar masyarakat menjadi maju, pasalnya Negara-negera tersebut merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam namun kualitas sumber daya manusia yang rendah. Negara-negara maju yang memiliki dana sedikit lebih cenderung selektif dalam memberikan dana kepada Negara-negara tersebut.
Pembangunan dari perusahaan-perusahaan maju diharapkan dapat mengurangi pengangguran. Masuknya perusahaan multinasional diharapkan dapat memberikan perubahan yang signifikan, pelanggaran HAM dinegara dunia ketiga akinat pertentangan antara perusahaan dan masyarakat. Negara akan membela perusahaan karena pemilik modal. Muncul wacana bahwa perusahaan dapat dituntut untuk hak asasi manusia.

No comments:

Post a Comment