Monday, July 24, 2017

Hak Asasi Manusia dalam “Pembangunan” Indonesia

Hak Asasi Manusia dalam “Pembangunan” Indonesia
Oleh: Ika Septia Ningrum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. Proses pembangunan ternyata tidaklah dengan serta-merta memberi kontribusi dalam memajukan  pelaksanaan hak asasi manusia, hanya dengan merujuk pada berbagai bidang yang menjadi perhatian hak asasi, seperti kesehatan, pendidikan,  keadilan, atau pemerintahan. Berbagai aktivitas yang  mengatas namakan “pembangunan” seringkali salah arah dan bahkan kontra-produktif untuk kerangka pelaksanaan hak asasi manusia. Untuk mendapat pencapaian yang lebih baik, maka setiap strategi pembangunan harus dengan tegas didasarkan pada  adanya hubungan yang erat antara strategi dan proses pembangunan  dengan usaha-usaha untuk memajukan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Pembangunan semestinya memberi pengaruh yang kuat terhadap penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia.
Hak atas pembangunan merupakan salah satu hak asasi yang fundamental yang berakar pada piagam PBB, deklarasi umum hak asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, dan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. deklarasi hak atas pembangunan membuat hak ini menjadi eksplisit. deklarasi ini menyatakan dengan tegas bahwa hak atas  pembangunan adalah hak yang tidak dapat dicabut (an inalienable right) dengan dasar bahwa setiap individu dan seluruh umat manusia memiliki hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati  pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. deklarasi Wina dan program aksi tahun 1993 menegaskan kembali tentang  keberadaan hak atas pembangunan ini melalui konsensus.
Hak atas pembangunan ini pun dinyatakan kembali pada tahun 1995 lewat dekrasasi Copenhagen, yang menegaskan  hubungan  antara hak asasi manusia dan pembangunan. Melalui konsensus barunya, deklarasi Copenhagen menyatakan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat perhatian untuk pembangunan yang berkelanjutan, berjanji untuk memerangi kemiskinan, meningkatkan pekerjaan secara penuh dan produktif, serta membantu mencapai perkembangan integrasi sosial yang stabil, aman, dan berkeadilan  sosial untuk semua. (Komnas Ham, 2013: 7)
Di Indonesia hak asasi manusia di jamin oleh lembaga-lembaga yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia, diantaranya:
1)      Komnas HAM
2)      Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
3)      Lembaga Swadaya Masyarakat atau Non Govermental Organization
Hadirnya lembaga-lembaga diatas adalah wujud nyata dari upaya pengikut sertaan hak asasi manusia didalam setiap pembangunan. Adapun cara yang dapat digunakan untuk memajukan pembangunan antara lain:
a.       Dengan mendesak ditetapkannya strategi pembangunan yang didukung oleh hak asasi;
b.      Memperluas cakupan strategi  pembangunan untuk memperbaiki setiap kebijakan dan institusi yang memiliki  unsur dan struktur yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi;
c.       Mendesak adanya perluasan hak sipil dan politik yang bisa  memiliki peran  instrumental penting untuk  memajukan dan  memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan;
d.      Memastikan bahwa hak ekonomi, sosial dan budaya adalah hak asasi  manusia yang  mengikat secara internasional, dan bukan  hanya sekadar  aspirasi terencana;
e.       Memperingatkan adanya kemunduran atau tidak  terpenuhinya kewajiban-kewajiban minimum yang utama karena tindakan- tindakan konsesional;
f.       Menambahkan legitimasi atas tuntutan adanya partisipasi yang berarti dari seluruh masyarakat dalam proses pengambilan keputusan;
g.      Menciptakan serta  memperkuat institusi-institusi agar para pembuat kebijakan bisa  dimintai  pertanggungjawabannya. (Komnas Ham, 2013: 23)
Salah satu contoh konkrit diikut sertakannya HAM dalam proses pembangunan ialah pertemuan antara perwakilan Kementerian Hukum dan HAM dengan Lembaga Studi dan Adovaksi Masyarakat. Pertemuan itu membahas mengenai penyusunan indikator pembangunan HAM di bidang pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan masyarakat adat. Seperti yang dilansir dari Elsam – Jakarta yang menyatakan bahwa seluruh agenda pembangunan harus diintegrasikan dengan upaya negara untuk memenuhi kewajiban dalam HAM, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan masyarakat adat, sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini dikenal sebagai penerapan dari pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights based approach) dalam pembangunan, yang berfungsi untuk memastikan implementasi standar hak asasi manusia, baik di tingkat domestik maupun internasional, khususnya dalam agenda pembangunan.
Sumber:
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online.
Firdaus, Muhammad Syafari, dkk. Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan. 2013. Jakarta: Komnas Ham.

http://elsam.or.id/2015/03/mengintegrasikan-hak-asasi-manusia-dalam-pembangunan/

Thursday, June 1, 2017

Mengapa penegakkan HAM Menjadi persyaratan pembangunan?

Perkuliahan  hari ini tanggal 23 Mei 2017 masih melanjutkan tentang pinjaman luar negeri yang dikaitkan dengan ditegakkannya HAM dalam suatu Negara. Pada kesempatan kali ini tidak ada presentasi dari mahasiswa, namun hanya ada ceramah dari dosen matakuliah Ham, advokasi, dan pembangunan yaitu bapak Abdul Rahman Hamid,Berikut ini merupakan ringkasan dari hasil perkuliahan:Persyaratan untuk pinjaman luar negeri melihat konteks siapa yang meminjami dan siapa yang dipinjami. Persyaratan yang ditetapkan diawal merupakan formalitas karena tidak berlaku untuk semua Negara, hanya untuk Negara tertentu. Namun apabila mendapat pinjaman pun nominalnya tidak sesuai dengan permintaan pinjaman.  Pada tahun1970-an pinjaman luar negeri tidak untuk Negara yang tidak menetapkan Hak asasi manusia. Pada saat itu disebut dengan Community dagang.Pasca perang dunia II muncul Negara-negara baru. Negara baru ini merupakan Negara yang melepaskan diri dari Negara induknya. Negara baru tentu saja membutuhkan dana untuk pembangunan negaranya. Namun Negara memiliki permasalahan dana, pasalnya pemasukan Negara tidak sama dengan pengeluaran Negara, bahkan minus. Akibatnya Negara tersebut menjual apa yang mereka punya. Contohnya Negara di timur tengah yang kaya akan minyak bumi, mereka menjual minyak untuk melakukan pembangunan.
Namun, tidak semua Negara memiliki sesuatu untuk dapat dijual atau digadai kenegara lain. Contohnya Negara Cina menjual mainan atau pernak pernik cindera mata ke Amerika Serikat. Sedangkan Amerika Serikat menjual senjata ke Cina, hal tersebut berarti terdapat pertukaran teknologi dari AS ke Cina. Bantuan untuk Negara miskin mempunyai jangka waktu pengembalian hutang selama 50 tahun lebih.Jenis-jenis pinjaman:1.      Pinjaman dari Bank konvensional
Contoh. IDB, IMF, Bank Swiss.Kekurangan meminjam dari Bank Konvensional antara lain:1)      Tidak semua kebutuhan dipenuhi oleh Bank konvensional.
Contoh. Pengajuan dana untuk Pembangunan Sekolah Dasar ke bank konvensional tidak akan di setujui karena diukur bahwa membangun SD tidak akan menguntungkan untuk bank konvensional. Namun berbeda jika membangun kawasan industry, pasti akan di setujui oleh bank konvensional.2)      Bank melihat situasi politik dinegara yang bersangkutan seperti kemungkinan terjadinya perang atau kudeta. Pemgambilan keputusan pemberian pinjaman oleh bank lebih rumit karena anggota bank terdiri dari banyak Negara yang mempunyai kepentingan masing-masing.
2.      Pinjaman dari government to governmentKeuntungan dari pinjaman ini adalah bunganya jauh lebih rendah dan terdapat masa tenggang.Contoh.
·         Pembangunan jalan tol, jangka waktunya 15 tahun. Peminjam mencicil jika sudah mempunyai uang.
·         Indonesia meminjam uang ke Negara Cina untuk membangun PLTA, namun proyek tersebut diborong oleh Cina dimulai dari contractor dan pekerjanya. Menguntungkan Karen Indonesia tidak mengeluarkan uang sama sekali, namun merugikan karena tidak menyerap tenaga kerja pribumi.
Pada krisis moneter tahun 1998 perekonomian Indonesia sangat kacau, pasalnya uang  tabungan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang harganya naik berkali-kali lipat dari harga semula. Akibatnya terjadi inflasi. Pemerintah Indonesia harus terus mengimpor barang namun pada saat itu tidak ada pemasukan. Jalan keluar yang digunakan adalah meminjam ke IMF yang termasuk didalamnya adalah Amerika Serikat. Syaratnya adalah1)      Mencabut subsidi (liberalisasi perdagangan) dan tidak terlalu memperketat peraturan untuk barang dari luar negeri ingin masuk ke pasar Indonesia.
2)      Memberikan hak Timor-Timor untuk memerdekakan diri. Banyak ABRI yang telah gugur untuk mempertahankan Timor-Timor agar tetap dalam NKRI. Propaganda yang sangat luar biasa dari Negara lain terutama Australia. Mengapa Timor-Timor menjadi perhatian banyak Negara??? Secara geografis, letak Timor-Timor sangat strategis untuk pertahanan. Pengawasan asing pun mudah jika ada Timor-Timor dan dikhawatirkan Timor-Timor akan menjadi pangkalan militer AS dan Australia seperti Filipina di Asia Tenggara dan Arab Saudi di Timur Tengah. Kemudian ada rumor bahwa Australia membantu timor-Timor lepas dari Indonesia karena ada “celah Tmior-Timor” yang terdapat Sumber daya minyak.
 3.      Dana Hibah
Dana ini diberikan kepada Negara miskin didunia seperti untuk rumah ibadah, panti asuhan, dllContoh. Jepang memberikan bantuan hibah untuk kepilisian yang terdapat warga Negaranya di daerah tersebut, dan pembangunan jalan di Indonesia karena terdapat pabrik mobil di Indonesia. 

Monday, May 22, 2017

diary kuliah HAM, Advokasi, dan Pembangunan 9 mei 2017

Perkuliahan Ham, Advokasi dan Pembangunana pada tanggal 9 Mei 2017 meneruskan presentasi minggu lalu yang membahas buku Peter Uvin tentang Human Right and Development.  Apabila pada pertemuan minggu lalu membahas Part I tentang Some Debates Of Relevance To The Development Practitioner bagian 1 Background. Kali ini membahas Part II tentang Human Rights in the Practice of Development Bagian The Basics.
Kelompok yang mendapat giliran pertama maju ialah kelompok Danar, yang beranggotakan 5 orang. Namun hanya Danar saja yang hadir. Terlihat bingung sih, namun Danar tetap maju walaupun hanya membaca. Presentasi yang dilakukan Danar tidak lama. Kemudian dilanjutkan kelompok Adoy, sapaan untuk Anggita Yoda. Yang beranggotakan Safira dan Girza. Sepertinya ada anggota kelompok lain yang tidak hadir, makanya mereka hanya bertiga. Diantara mereka bertiga yang mendapat nilai tinggi adalah Adoy, yaitu A-.
Presentasi kelompok sempat terhenti karena Pak Rahman mengabsen kehadiran mahasiswa. Beliau juga sempat mengkomplain isi blog kami, pasalnya apa yang kami tulis di blog tidak sesuai dengan apa yang Ia inginkan. Banyak diantara kami menggerutu karna menganggap bahwa apa yang sudah ditulis sudah sesuai dengan keinginana beliau, yaitu ringkasan materi  perkuliahan. Namun dosen meminta agar isi dari blog kami bukan seperti itu, melainkan diary tentang kejadian apa saja yang yang terjadi dalam perkuliahan.
Pak Rahman juga sempat membahas blog saya, beliau bilang bahwa saya copy paste dari materi yang Ia berikan. Padahala apa yang saya tulis bukan copy paste, bahkan saya tidak membuka sedikitpun materi berbahasa Indonesia yang beliau berikan. Sumber saya hanya dari bahan berbahasa inggris yang di translate oleh anggota kelompok dan apa yang beliau bahas di kelas. Saya juga sempat memperdengarkan rekaman saya pada perkuliahan saya kemaren yang berisi suara Pak Rahaman, agar Pak Rahman percaya bahwasanya saya tidak copy paste seperti apa yang beliau bilang. Alhasil, saya hanya diberi nilai B dari blog.
Setelah membahas isi blog, presentasi dilanjutkan oleh kelompok Nisa, Ayu, Erdiya, dan Randi. Anggota kelompok mereka kurang satu orang, yaitu Terrizqo. Setelah kelompok mereka kelompok saya pun mau, kelompok saya beranggotakan Saya, Jojo, Oppy sama Renta. Kelompok kami beranggotakan lima orang, namun hanya empat yang masuk kuliah, minus Bagas karena sakit. Namun saya kurang  nyimak berapa nilai kelompok kami karena suasana kelas mulai gaduh, mahasiswa mulai ngobrol sendiri-sendiri.
Pak Rahman juga memberitahukan bahwa blog milik Iqbal, Danar, Hadi, dan Randi masih kosong alias tidak ada isinya. Majulah mereka mengkonfirmasi hal tersebut ke Pak Rahman. Setelah itu kelompok terakhir yang maju adalah kelompok Eva, yang beranggotakan Danti, Rahmaawati, Rahmalia, devi, dan Elisa. Yang menerangkan cukup ekspresif dan jelas adalah Eva, pantas saja dia mendapat nilai A- yang tadinya B+, dan Danti mendapat B+ yang tadinya B saja.
Kelompok tadi menjadi penutup presentasi pada hari ini, dan dilanjutkan ceramah oleh Pak Rahman.
Intisari bahasan tentang Human Rights in the Practice of Development
Secara historis, HAM dan pembangunan adalah dua hal yang terpisah. Walaupun ada wacana penggabungan namun itu bukanlah sebuah keharusan melainkan pilihan. Karena tidak adanya desakan tentang wacana HAM maka masyarakat mencari jalan sendiri untuk mendapatkan haknya yaitu  dengan cara mencari jalan yang menguntungkan bagi dirinya. Karena belum dikaitkannya HAM dan pembangunan maka yang menjadi pertimbangan suatu Negara investasi ke Negara lain adalah Negara tersebut aman atau tidak. Apakah Negara tersebut demoratis atau tidak demokratis.
Pada awalnya Negara yang memikirkan demokratis atau tidak demokratisnya suatu negaralebih memilih kerjasama dengan Negara yang tidak demokratis atau otoriter karena tidak dipersoalkan dengan hal-hal tentang HAM. Pada perkembangannya berubah menjadi bekerjasama dengan Negara yang demokratis, karena adanya desakan-desakan dari Negara yang sadar akan demokratisasi.
Pada awal 1990-an ada perubahan pemikiran untuk mengaitkan HAM dan pembangunan. Ada 3 faktor untuk meningkatkan HAM dan pembangunan
1.      Pada akhir perang dingin banyak Negara berkembang yang memerdekakan diri dan menjadi anggota PBB (1945-1960). Banyak Negara memisahkan diri dari Negara induknya. Akibat dari  memisahkan diri maka Negara membutuhkan pembangunan. Sementara disisi lain mereka membutuhkan dana untuk teknologi, dll yang hanya dimiliki Negara tertentu. HAM menjadi persyaratan.
2.      Muncul sejumlah intelektual dalam hal ini pembangunan masyarakat. Segala resiko yang ada didalam pembangunan. Contoh resiko apabila pendirian maka harus memperhatikan dampak secara social seperti penggusuran.
3.      Banyak orang-orang radikal dimasyarakat yang menginginkan pendefinisian ulang tentang HAM yang harus dikaitkan dengan pembangunan.
Dengan demikian, HAM selalu diintegrasikan dalam proyek pembangunan. Namun tidak mudah, ternyata perubahan mainset setiap butuh proses. Ada tahap dalam merubah agar pembangunan bersinergi dengan HAM.
1.      Melakukan pendekatan dengan penguasa (status quo). Memberikan pengetian tentang pentingnya HAM dan pembangunan.
2.      HAM menjadi syarat politik. Ancaman apabila Ham tidak dilakukan maka pembangunan tidak akan diijinkan.
3.      Memasukkan HAM kedalam struktur Negara. Contoh komnas HAM.
4.      HAM dilaksankan lebih massiv sehingga tidak ada lagi pembangunan yang tidak menggunakan HAM.
Incorporation Rethorical
Walaupun wacana Ham dan pembanguna n sudah berkembang, namun HAM hanya dijadikan retorika atau pemanis, buktinya HAM hanya diberikan kepada korban HAM. Belum sampai pada kondisi ideal dimana ada kekuatan langsung yang diberikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran (tidak ada upaya preventif atau pencegahan).
Sesi diskusi
Pertanyaan dari: Gugun Gunaedi
Kenapa pemerintah harus menggunakan aparat bersenjata untuk melanggengkan keuasaannya??
Jawaban dari Pak Rahman
Ormas merupakan organisasi yang dibentuk oleh pemerintah. Ormas juga dijadikan alat untuk melanggengkan kepentingan pemerintah. Akhirnya tersisa masyarakat sipil dan masyarakat sipil yang rebut. Berdasakan tulisan diatas bahwa sejak tahun 1990-an HAM dalam pembangunan akan sulit dilaksanakan. Akhirnya tujuan HAM hanya untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih tinggi lagi.


Friday, May 5, 2017

HAM dan Pembangunan (Human Right and Development)

HAM dan Pembangunan
(Human Right and Development)
Oleh Ika Septia Ningrum

Pembahasan pada mata kuliah HAM, Advokasi dan Pembangunan kali ini ialah mengenai buku dari Peter Uvin yang diterbitkan pada tahun 2004.

Gambaran Umum
Secara umum dalam bahasan kali ini akan dibahas 3 gagasan diantaranya: Pertama, Perbedaan pandangan tentang HAM didunia internasional. Kedua, HAM setelah dikeluarkannya Declaration of Human Right. Ketiga, muncul Negara koloni baru.

Pertama, perbedaan pandangan tentang HAM di dunia internasional sehingga muncul argument bahwa HAM adalah produk Negara Barat. Sedangkan Negara dunia ketida (Uni Soviet) tidak menginginkan untuk meniru segala sesuatu yang berasal dari Negara barat. Pemimpin dunia berusaha untuk mengarahkan agar HAM dipakai disemua Negara. Puncaknya adalah diresmikannnya “Declaration of Human Right”, pada tahun 1948 oleh Eleanor Roosevelt. Deklarasi ini muncul akibat dari kekerasan pada Perang Dunia II, terutama kekerasan yang dilakukan oleh Hitler kepada Kaum Yahudi. Kekejaman yang dilakukan diantaranya memasukkan orang-orang kedalam satu lubang kemudian menembakinya secara bersamaan, atau menimbun manusia hidup-hidup dalam satu lubang. Tujuan dari dipakainya HAM diseluruh Negara adalah agar adanya pemahaman yang sama, dan kerana itu pula lahirlah pengadilan HAM di Internasional.

Kedua, lahirnya Declaration of Human Right tidak membuat hokum menjadi mengikat bagi semua Negara merativikasi. Declaration of Human Right hanya merupakan pernyataan atau pengakuan dari Negara-negara internasional. Pemimpin PBB terus berusaha membuat hokum-hukum yang mengikat Negara-negara anggota PBB. Karena hokum hanya dapat mengikat apabila telah dirativikasi oleh Negara anggota. Negara anggota hanya akan mau merativikasi apabila ada hubungan timbal balik yang diperoleh.
Sebenarnya ada empat generasi HAM yang diakui oleh PBB. Namun, yang menjadi roh adalah civil dan Publik, ekonomi, social, budaya tidak dapat berjalan beriringan keran apabila dilakukan pembangunan akan tersendat. Misalnya, pembebasan tanah secara paksa oleh Negara. Apabila dilihat secara social, maka dalam pembebasan tanah aka nada negosiasi. Jika Negara tidak mempunyai dana yang cukup untuk mengganti rugi tanah tersebut maka pembangunan pun akan terhambat.

Ketiga, setalah tahun 1948 banyak bermunculan Negara koloni baru, baik yang memperjuangkan kemerdekaan atau diberikan kemerdekaan. Akibat adanya koloni baru (Negara di Adia dan Afrika) maka dibutuhkan pembangunan agar masyarakat menjadi maju, pasalnya Negara-negera tersebut merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam namun kualitas sumber daya manusia yang rendah. Negara-negara maju yang memiliki dana sedikit lebih cenderung selektif dalam memberikan dana kepada Negara-negara tersebut.
Pembangunan dari perusahaan-perusahaan maju diharapkan dapat mengurangi pengangguran. Masuknya perusahaan multinasional diharapkan dapat memberikan perubahan yang signifikan, pelanggaran HAM dinegara dunia ketiga akinat pertentangan antara perusahaan dan masyarakat. Negara akan membela perusahaan karena pemilik modal. Muncul wacana bahwa perusahaan dapat dituntut untuk hak asasi manusia.

Monday, April 17, 2017

lanjutan (Sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia)

Zaman Pencerahan (Reneisance)


Pada pertemuan dalam mata kuliah HAM, Advokasi dan Pembangunan sebelumnya telah dijelaskan oleh Pak Abdul Rahman Hamid tentang sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia. Berikut ini merupakan sedikit penjelasan tentang zaman pencerahan atau disebut Reneisance.
Pada masa ini muncul pemikiran atau gagasan tentang kesetaraan, akibat kaum borjuis susah menemukan posisinya di dalam masyarakat.
Muncul gagasan "Hak Alamiah" yaitu manusia tidak boleh diperlakukan semena-mena.
Hak alamiah pada awalnya masih ada sangkut pautnya dengan Tuhan.
Hak alamiah merupakan hak yang telah dikodratkan atau hak yang diperoleh dari Tuhan.
Munculnya gagasan tersebut disambut baik oleh kaum borjuis.
Feurbach mengemukakan bahwa Tuhan "tidak ada", manusia yang menciptakan Tuhan.
Manusia menginginkan sesuatu yang ideal di dalam masyarakat.
Namun  tidak semua masyarakat bisa menggapai itu. Maka diciptakanlah Tuhan. Tuhan adalah ekspresi dari sesuatu yang ideal.
Hak alamiah muncul karena manusia dilahirkan sebagai kodratnya manusia yaitu "setara".
Hak melekat selalu karena manusia berakal budi (moral).


Monday, April 10, 2017

Sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia

Sejarah Hak Asasi Manusia


HAM dimulai sejak adanya perjanjian Magna Charta. Magna Charta dijadikan pedoman karena dengan Magna Charta terdapat kesepakatan Raja dan Kaum bangsawan tentang pembagian kekuasaan. Pada masa itu menjadi tonggak yang luar biasa keran raja mau membagi kekuasaannya. Raja bukan lagi menjadi orang yang super. Kerjaan yang bentuknya monarki menjadi monarki konstitusional.
Namun ada pihak yang mengkritik pendapat tersebut. HAM dinilai bukan bermula dari adanya Magna Charta, melainkan Bill Of Right pada tahun 1689. Didalam Bill Of Right telah  diatur hak-hak, diantaranya:
1.       Hak Kebebasan
2.       Hak Hidup
3.       Hak Menyatakan Pendapat
Perkembangan Peradaban Dunia
 Penanggalan (Masehi)
Orang mendapat data bahwa ada kehidupan pada abad ke-6 SM. Data diperoleh karena adanya bukti-bukti. Namun bukti-bukti tersebut hilang akibat perang.
Abad Pertengahan
Pada zaman itu sudah ada kekuasaan mutlak di tangan raja dan beroalisi dengan ulama-ulama (Kristen). Mereka percaya bahwa raja adalah titisan Tuhan. Banyak filsuf yang dihukum mati karena dianggap pemikirannya bertentangan dengan masyarakat. Walaupun pemikiran tidak berkembang namun ekonomi maju. Timbul borjuasi dari orang-orang biasa yang menemukan alat-alat dan mesin-mesin. Pemilik alat-alat menjadi orang yang disegani dimasyarakat karena mempunyai alat modal.
Reneisan (16 M)
Orang-orang menciptakan keinginan zaman dimana orang bebas berfikir, akibatnya seni berkembang pesar. Pada masa John Locke, Ia merupakan orang-orang biasa yang diupah untuk mengeluarkan pendapat sesuai dengan keinginan borjuis.
Revolusi Perancis menjadi puncak dimana masyarakat menuntut kebebasam kepada raja. itulah bukti bahwa hak asasi manusia ada sejak dahulu,


Thursday, March 9, 2017

Pengantar Matakuliah HAM, Advokasi, dan Pembangunan

Pengantar HAM, Advokasi, dan Pembangunan


Pada mata kuliah ini kita akan mengulas mengapa HAM menjadi suatu yang penting untuk dibicarakan. HAM menjadi suatu yang sensitif untuk dibicarakan secara internasional. HAM juga dapat digunakan untuk menghancurkan suatu negara. Kasus HAM dijadikan alat penekan disuatu negara. Jika dahulu perang itu dengan cara terang-terangan maka kini perang menggunakan HAM.
Bantuan yang mengatas namankan HAM kerapa dijadikan sebagai alat untuk menegakkan HAM, permasalahannya adalah HAM itu bersifat relatif dan tidak sama di setiap negara. Antara HAM di Asia dan HAM di Eropa standar yang digunakan juga berbeda. Pemberian hak atau HAM kepada sebuah negara juga memiliki arti sendiri. HAM bisa dijadikan alat penekan bagi suatu negara ke negara lain.
Masyarakat dunia tidak terlepas dari bantuan, dan tidak ada satupun negara yang tidak mempunyai hutang. Negara kaya tentu ingin menambah kekayaannya tidak hanya dengan mengolah apa yang mereka punya tetapi juga meminjam ke negara lain. Namun perbedaan negara kaya dan negara miskin ialah apabila negara kaya dapat menutup hutang dengan kekayaannya namun negara miskin malah akan menjadi collapse. Seperti yang terjadi di Indonesia tahun 1998. Bank dunia pun tidak luput dari pinjaman, seperti IMF dan World Bank. Ada beberapa negara yang mempunyai saham di bank-bank tersebut, namun mereka tetap meminjam uang ke bank.
IMF mempunyai persyaratan dalam menyalurkan bantuan ke negara-negara yang membutuhkan. Persyaratan tersebut tidak hanya dalam bentuk ekonomi. Ada negara yang disebut sebagai negara pelanggar HAM didunia tetapi tetap di beri bantuan, dan ada negara yang butuh bantuan dan bukan merupakan negara pelanggar HAM namun tidak diberi bantuan. Hal ini dapat terjadi karena ada politik HAM.

Kemudian bagaimana HAM di Indonesia? Pada Orde Baru, dapat dibilang terdapat kasus pelanggaran HAM. Namun walaupun diketahui adanya pelangaran tak ada satupun negara lain berani ikut campur dalam penegakkan HAM di Indonesia. Anehnya, banyak bantuan yang mengalir ke Indonesia. Akhirnya pada saat Indonesia ikut menjadi anggota dari sebuah organisasi HAM dunia, Soeharto membentuk Komnas HAM sebagai bentuk dari penegakkan HAM. Komnas HAM juga melakukan kritik tehadap pemerintah dalam menegakkan HAM.